Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di -
Lingkup LLDIKTI IX (Sul Sel,Sulbar,Sultra)
Menindak lanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Nomor 0750/E1/TI/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal seperti pokok surat di atas, maka dengan ini kami agar segera menyampaikan :
1. Data Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Saudara yang belum memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK);
2. Data Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Saudara akan dijadikan data pemutahiran Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
3. Data Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NITK dapat dilaporkan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh pada laman http://sdm.pddikti.kemdikbud.go.id dan diunggah kembali pada alamat yang sama paling lambat tanggal 19 Februari 2021 pukul 23.59 WIB;
4. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemutakhiran data, pengelola PDDikti dapat memanfaatkan layanan layanan helpdesk PDDikti pada aplikasi SIGAP ( sigap.kemdikbud.go.id ).
Unduh Surat LLDikti IX Perihal Pemutakhiran Data Tenaga Kependidikan